Dosen peserta sertifikasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Dosen yang tidak diperbolehkan mengikuti sertifikasi dosen adalah :
Pemimpin perguruan tinggi atau kopertis pengusul berkewajiban melaksanakan ketentuan tentang persyaratan peserta sertifikasi dosen. Sedangkan Perguruan Tinggi Penilai Sertifikasi (PTPS) berkewajiban memeriksa kebenaran persyaratan peserta sertifikasi yang diusulkan PTU dan mempunyai kewenangan menolak atau tidak meluluskan apabila tidak sesuai